| Pengarang |
: |
Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah |
| Penerbit |
: |
Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah |
| Tahun |
: |
2025 |
Penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu prioritas utama pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Melalui penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Gresik Tahun 2025–2029, Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya untuk mempercepat penurunan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem secara sistematis, terencana, dan terintegrasi.
Dokumen RPKD ini disusun sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020, serta diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029 dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Penyusunan RPKD didasarkan pada analisis kondisi kemiskinan daerah secara komprehensif, meliputi aspek pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, infrastruktur dasar, perumahan dan permukiman, serta ketahanan pangan.
RPKD Kabupaten Gresik Tahun 2025–2029 diharapkan menjadi pedoman strategis bagi Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan, program, dan kegiatan penanggulangan kemiskinan yang lebih tepat sasaran, terpadu lintas sektor, dan berbasis data, sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mendukung pencapaian pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.